JAKARTA - Sehubungan dengan penayangan berita berjudul Kejaksaan Agung Tunggu Berkas Perkara Honggo Wendratno dari Polri pada Kamis, 8 Agustus 2019 di laman Gresnews.com, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

Kepada wartawan Gresnews.com Ach. Haqqi di ruang kerjanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menyatakan, berdasarkan catatan, terdapat dua kasus yang berkaitan dengan Honggo. Perkara pertama, kata Mukri, adalah perkara yang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara yang berkas perkaranya sudah diterima oleh Kejagung dan dinyatakan lengkap.

“Hanya saja sampai saat ini belum (pelimpahan) tahap dua oleh karena Honggo Wendratno ini melarikan diri ke Singapura. Jadi belum bisa dihadirkan dan diserahkan dari penyidik ke penuntut umum. Begitu untuk perkara kondensat,” kata Mukri. Dia menegaskan, Kejagung  tidak mengetahui mengapa tersangka Honggo belum ditangkap hingga sekarang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir hasil audit kasus kondensat ini pada 2016 yang diduga merugikan negara sebesar US$2,716 miliar (Rp35 triliun).

Sementara itu, perkara kedua, kata Mukri, adalah perkara korupsi yang berhubungan dengan proyek pengadaan solar industri dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2010, dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Hasil audit BPK pada Februari 2018 menyebutkan kerugian negara Rp188 miliar.

“Untuk berkas perkara atas nama Honggo Wendratno yang terkait dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan kasus Nur Pamudji itu sama sekali Kejaksaan Agung belum pernah terima berkas perkaranya. Kita belum tahu ceritanya seperti apa,” kata Mukri. (G-1) 

BACA JUGA: