JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum memeriksa berkas perkara dari salah satu tersangka bernama Honggo Wendratno dalam kasus korupsi penunjukan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, kini SKK Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara. Honggo adalah pemilik lama TPPI yang diduga menggasak uang negara sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp35 triliun.

"Sebelum diperiksa, Honggo telah melarikan diri duluan. Dan sampai hari ini, berkas perkara tersangka buron Honggo Wendratno belum diperiksa, karena berkas perkara tersebut belum masuk ke Kejaksaan Agung dari penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Gresnews.com, Kamis (8/8).

Menurut Mukri, jika berkas perkara sudah masuk dan dinyatakan lengkap, Kejagung akan melihat apakah terbukti ada kerugian negaranya. Kalau benar terbukti maka Kejagung akan menuntut ganti rugi terhadap kerugian tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi TPPI ini telah merugikan negara sebesar US$2,716 miliar. Selain Honggo, penegak hukum juga telah menahan dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Namun, hingga saat ini, kasus korupsi TPPI jalan di tempat. Keberadaan Honggo belum diketahui. Kendati berkas sudah lengkap alias P21 sejak 3 Januari 2018, kasus ini belum juga dinaikkan ke pengadilan. Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menunda pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat ini. Penundaan dilakukan karena menunggu kehadiran Honggo.

Polri dan Kejaksaan Agung juga tidak menetapkan batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus ini. Akibat kasus korupsi ini pula, TPPI berutang kepada banyak kreditor termasuk pemerintah. Total utang TPPI pada 2012 yang dicatatkan PT Perusahaan Pengelola Aset mencapai Rp17,88 triliun kepada 362 kreditor. Utang terbesar TPPI kepada PT Pertamina dengan nilai Rp6,57 triliun. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, piutang macet perkara TPPI sebesar Rp2 triliun. (G-2)

BACA JUGA: