JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana yang diberikan Eddy Sindoro untuk mengurus perkara perdata di PN Pusat berasal dari Lippo Group. Pernyataan KPK itu mengacu pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.  

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa asal uang itu sudah menjadi fakta dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya akan terus mengungkap hubungan perkara ini dengan PT Lippo Group. Untuk itu pihaknya berencana memanggil saksi lain termasuk dari Lippo Group.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa nama-nama saksi untuk tersangka, Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group. Mereka adalah Harlijanto Salim, Rudy Nanggulangi, Hery Sugiarto dan M. Tasirun yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Harlijanto merupakan pendiri Yayasan Titian Kasih. Sedangkan Rudy Nanggulangi adalah Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Perusahaan ini diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Sedangkan Heri Sugiarto adalah Direktur PT MTP.

Dalam persidangan terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, Rudy yang menjadi saksi awalnya mengelak jika PT MTP merupakan bagian dari Lippo Group. Namun pengakuan itu kemudian dipertanyakan Jaksa KPK karena sebelumnya perusahaan ini berkantor di Gedung Berita Satu, Jalan Gatot Subroto kemudian sejak 2001 pindah di Menara Matahari, Karawaci, Tangerang. Kedua lokasi itu diketahui merupakan milik PT Lippo Group.

PT MTP sendiri diketahui pernah mengadakan kerja sama dengan Kwang Yang Motor Company, atau perusahaan Kymco yang berbasis di Taiwan. Kerja sama keduanya menghasilkan perusahaan baru, yakni PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Rudy mengakui pada awalnya PT Multi Prima Sejahtera (MPS) menggunakan nama PT Lippo Enterprise. Meski demikian, menurut Rudy, secara hukum PT MTP tidak ada kaitan dengan Lippo. PT MTP diketahui merupakan anak perusahaan PT MPS.

Rudy pun sedikit bingung saat Jaksa menanyakan kesaksian Rudy yang mengaku tidak memiliki kaitan, tetapi menggunakan nama Lippo dalam kerjasama tersebut. "Itu hanya nama saja, kalau kepemilikan saham tidak ada," kata Rudy ketika itu.


PERKUAT KESAKSIAN PIHAK LIPPO - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada pemeriksaan kali ini hanya ada satu orang yang mangkir yaitu Harlijanto Salim. Febri mengaku belum mendapat informasi mengenai ketidakhadiran pendiri Yayasan Titian Kasih itu. Baik PT MTP maupun Yayasan Titian Kasih  sama sama mengaku tak memiliki hubungan dengan Lippo Group. Namun dari aktivitasnya  dua intentitas itu banyak perhubungan dengan PT Lippo Group.

Dari penelusuran gresnews.com dari laporan keuangan PT Bank National Nobu Tbk pada 2015, di halaman 27 tertera jika Bank yang mayoritas sahamnya dimiliki Mochtar Riady ini melakukan kerjasama dengan Yayasan Titian Kasih. Kerjasama itu  berupa pemeriksaan kesehatan gratis. Serta kegiatan  belajar  mengajar  bagi  anak-anak dengan  membantu  penyediaan  sarana  dan  prasarana  belajar  di  Kupang,  Ambon  dan  Papua.

Kemudian pada halaman 72 tertera jika Bank Nobu juga memberikan bantuan Rp15 juta untuk donasi Bakti Sosial Yayasan Titian Kasih. Lokasinya di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada 2 Agustus 2015.

Menurut Febry selain dua lembaga itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari sejumlah perusahaan lain yang masih dalam satu grup perusahaan L (Lippo). "Dari fakta-fakta persidangan sudah ditemukan aliran dana berasal dari perusahaan dalam grup tersebut untuk itu beberapa orang dalam grup perusahaan penting dipanggil untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febri di kantornya, Kamis (29/12) petang.

Pemanggilan para saksi tersebut, kata Febri untuk mengonfirmasi kembali fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. Febri pun membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini termasuk dari pihak Mahkamah Agung, maupun swasta.

"Info yang muncul di persidangan dikonfirmasikan kembali agar jadi bukti yang kuat untuk tersangka ESI. Ke depan akan dilihat lebih jauh apakah ada pihak lain di MA atau peradilan di bawahnya. Tentu dilihat dari bukti-bukti yang ditemukan penyidik," tegas Febri.

Menanggapi pernyataan KPK bahwa uang suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari PT Lippo Group. Head of Corporate Communication Danang Kemayan Jati mengaku tak bisa mengomentari persoalan tersebut. Sebab menurutnya Eddy Sindoro bukan lagi karyawan PT Lippo Group dan telah lama pensiun.

"Pak Eddy Sindoro kan sudah pensiun lama. Gimana bisa saya konfirmasi kalau beliau sudah pensiun lama, 6 tahun lalu," ujar Danang saat dihubungi gresnews.com, Jumat (30/12).

BACA JUGA: