Dalam berperkara perdata di pengadilan maka anda akan mendengar istilah mediasi. Bagaimana mediasi di pengadilan? Berapa jangka waktu mediasi tersebut? Berikut aturannya:

Mediasi merupakan penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral. Mediasi dalam perkara perdata bersifat memaksa atau compulsory. Setiap penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan wajib lebih dahulu ditempuh proses mediasi dengan bantuan mediator untuk mendamaikan.

Penyelesaian perkara melalui litigasi tidak dapat dilakukan di pengadilan sebelum ada pernyataan tertulis dari mediator yang menyatakan proses mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan perdamaian.

Adapun jangka waktu proses mediasi yaitu paling lama 30 hari kerja yang bertindak sebagai mediator, di luar daftar mediator yang dimiliki pengadilan. Apabila yang menjadi mediator terdiri atas orang yang tercantum namanya dalam daftar mediator yang ditetapkan pengadilan, maka proses mediasi paling lama 22 hari kerja.  Jangka waktu itu terhitung dari saat terpilihnya mediator oleh para pihak atau dari tanggal penunjukan mediator oleh ketua majelis.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: