Hukum Kepailitan di Indonesia telah diatur pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu beberapa UU yang terkait yang hukum kepailitan adalah UU Perseroan Terbatas, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fidusia, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai BUMN, mengenai Pasar Modal, mengenai Yayasan dan pengaturan mengenai Koperasi.

Definisi kepailitan yang diberikan UU adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Atau singkatnya pailit adalah mogok melakukan pembayaran.

UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang bertujuan melindungi hak kedua belah pihak baik kreditor maupun debitur, yang tercermin dalam pasal-pasal UUK.

Untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah jika terdapat lebih dari satu kreditor, ataupun dapat dikatakan lebih dari satu utang, yang dari utang-utang tersebut terdapat salah satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu: pihak debitur itu sendiri, pihak kreditor, jaksa, untuk kepentingan umum. Sedangkan dalam hal debiturnya adalah bank maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia.

Sehingga, singkatnya, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: