site-nav-wrap
edukasi

Kekuatan Hukum Perjanjian Kontrak Bisnis

Kontrak adalah perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum. Hal ini sebagaimana diterangkan Black’s Law Dictionary: Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing.

Post Image

Kontrak adalah perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum. Hal ini sebagaimana diterangkan Black’s Law Dictionary: "Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing."

Dari definisi tersebut bisa dikatakan bahwa kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Artinya kontrak merupakan perjanjian yang menciptakan kewajiban bagi para pihak dan mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

Prof. Subekti menyatakan bahwa dalam hukum, kontrak juga disebut sebagai Persetujuan. Menurut Prof. Subekti, tidak ada perbedaan pengertian antara Persetujuan dan Perjanjian karena Perjanjian dan Persetujuan sama-sama mempunyai pengertian bahwa kedua belah pihak tersebut setuju untuk melakukan sesuatu yang telah disepakati bersama.

Kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan unsur bisnis yang berarti bernilai komersial. Dengan kata lain, kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang mempunyai nilai komersial.

Bagaimana kekuatannya? Maka sesuai dengan definisi di atas, kontrak bisnis pun memberikan akibat hukum bagi para pihak untuk menjalankan kewajiban. Dan apabila tidak dilaksanakan, maka akan ada konsekuensinya.

HARIANDI LAW OFFICE