Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi 2012, pidana mati masih dicantumkan sebagai hukuman. Namun, pidana mati tak lagi menjadi pidana pokok sebagaimana diatur KUHP yang ada saat ini.

Pidana mati dalam Rancangan KUHP merupakan pidana pokok yang sifatnya khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 Rancangan KUHP: "Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif." Dijelaskan pula bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Pelaksanaan Pidana Mati diatur secara lengkap di Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Rancangan KUHP. Manakala seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal mengenai pidana mati ini masih menjadi perdebatan serius pemerintah maupun parlemen, karena sebagian kalangan juga menganggap bahwa pidana mati merupakan pelanggaran hak dasar manusia, yakni hak untuk hidup yang sebenarnya sudah dijamin Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: