Perselingkuhan biasa diartikan sebagai perbuatan suami/istri yang memiliki hubungan khusus dengan wanita/pria lain di luar hubungan nikah. Sedangkan menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, selingkuh berarti: 1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2) suka menggelapkan uang; korup; 3) suka menyeleweng.

Selingkuh bisa juga termasuk perbuatan zina, di mana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, tepatnya Pasal 284 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Melihat ketentuan dalam KUHP, perselingkuhan atau perzinahan adalah orang yang melakukan perzinahan dimana salah seorang dari pria atau wanita atau keduanya dalam status sudah kawin. Artinya, zina dalam hukum positif, dianggap sebagai suatu tindak pidana karena ia menodai sucinya perkawinan.

Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelaku perselingkuhan baik suami/istri diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang selingkuh dengan suami/istri.

Penyelesaian melalui pidana ini dilaksanakan dengan melapor ke Kepolisian. Karena tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict), artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami/ istri yang dirugikan atas perbuatan selingkuh tersebut.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: