Kasus Hukum Kepailitian yang fenomenal dan menjadi banyak perbincangan diantaranya perkara kepailitan perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, yakni perusahaan asuransi yang didirikan Manulife Kanada. Kemudian ada kasus pailit PT Prudential Life Assurance (Asuransi Prudential) yang diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2004;

Selain itu ada kasus pailit yang diajukan karyawan PT Dirgantara Indonesia terhadap PT Dirgantara Indonesia, dan diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 September 2007.

Namun, dikarenakan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang bahwa BUMN hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, maka pada tingkat Kasasi putusan tersebut dibatalkan pada Oktober 2007.

Hal ini karena, PT Dirgantara masuk dalam Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sehingga karyawan tidak dapat menjadi pemohon pailit BUMN tersebut.

Selain itu ada juga kasus pailit PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel). Telkomsel diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan PT Prima Jaya Informatika. Namun putusan itu dibatalkan di tingkat kasasi.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: