Pengertian kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

Secara mudahnya, pailit dapat diartikan sebagai debitur berhenti membayarkan utangnya karena keadaan tidak mampu.

Debitur sendiri adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

Pernyataan pailit diputus pengadilan terhadap debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan ini diawali adanya permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Singkatnya, ketika seorang debitur tak sanggup membayarkan utang kepada kreditor, maka pihak kreditor dapat mengajukan pailit terhadap debitur kepada Pengadilan Niaga. Namun, jika debiturnya adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Bagaimanakah perlawanan atas adanya putusan Pengadilan Niaga yang memutus tentang pailit?UU No. 37 tahun 2004, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: