Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia

Pengertian kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Dalam bahasa sehari-hari, pailit dapat diartikan sebagai debitur dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
Pengaturan mengenai kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain itu pengaturan khusus tentang kepailitan adalah UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
Sedangkan aturan lain yang masih terkait dengan Hukum Kepailitan adalah, antara lain:
1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
3) UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
Serta beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang BUMN, Pasar Modal, Yayasan dan pengaturan mengenai Koperasi.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
- Pengesahan Pailit KSP Pracico Inti Sejahtera Terhalang Jaminan Pembayaran
- Kasus Pemailitan Bali Kuta Residence, PT Denpasar Bebaskan Handoko
- Tentang Pailit dan Kepailitan
- Kalangan DPR Nilai Pailit Mandala Janggal
- Mafia Kepailitan Ancam Pengembang Apartemen dan Rusunami
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Alasan Kymco Pailit di Tingkat PK
