Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Singkatnya, ketika seorang debitur tak sanggup membayarkan utangnya kepada kreditor maka pihak kreditor dapat mengajukan pailit terhadap debitur kepada Pengadilan Niaga.

Namun, jika debiturnya adalah bank maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: