Seperti sudah dijelaskan pada tips sebelumnya, harta bersama atau harta gono-gini adalah harta kekayaan yang diperoleh baik suami maupun istri sejak dilakukannya perkawinan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.

Untuk menuntut harta gono-gini, dapat dilakukan melalui musyawarah ataupun melalui pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai.

Mengenai penyertaan tuntutan harta gono-gini dalam gugatan/permohonan cerai, sangat terkait dengan kebutuhan pihak yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Karena jika pasangan setuju bercerai, namun belum ada kesepakatan mengenai pembagian harta gono-gini, maka di pengadilan akan menghambat proses perceraian. Sehingga, jika ingin mengutamakan putusan cerai, sebaiknya kesampingkan dahulu gugatan gono-gini, hal itu lebih baik diajukan setelah perceraian diputus.

Berbeda dengan yang beragama Islam, gugatan gono-gini bagi yang beragama selain Islam, baru dapat diajukan setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Negeri.

Ada beberapa persoalan yang timbul setelah perceraian, namun harta gono-gini masih dikuasai salah satu pihak. Maka beberapa jalan yang patut ditempuh, yakni:

  1. Bermusyawarah atau mediasi dengan pihak suami atau istri demi mendapatkan permufakatan tentang pembagian harta gono-gini;
  2. Sembari mengupayakan musyawarah, sebaiknya anda tetap menghitung rinci masing-masing bagian hartanya, serta mempertahankan yang sudah dikuasai. Sehingga ketika gugatan tentang harta gono gini diajukan, maka setidaknya terdapat harta yang anda kuasai.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: