Harta bersama atau harta gono-gini adalah harta kekayaan yang diperoleh baik suami maupun istri sejak dilakukannya perkawinan. Harta bersama dikecualikan dari warisan atau hadiah, artinya, harta yang ada baik dari suami maupun istri sebelum berlangsungnya pernikahan akan tetap menjadi harta masing-masing.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Artinya adalah harta bersama itu terbentuk sejak tanggal terjadinya perkawinan sampai perkawinan tersebut putus.

Ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 sub f jo Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, baik benda itu terdaftar atas nama suami ataupun sebaliknya atas nama istri.

Selanjutnya, pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai. Pasal 37 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, yakni hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang dianut oleh pasangan masing-masing.

Meski tidak diatur dalam UU Perkawinan, tetapi Kompilasi Hukum Islam telah mengaturnya melalui Pasal 96 dan Pasal 97. Selengkapnya Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam berbunyi: "Apabila terjadi cerai mati maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama."

Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, "Janda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin."

Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa harta bersama akan dibagi sama banyak atau seperdua bagian antara suami dan istri, hal ini dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan pengadilan, baik ketika proses perceraian ataupun terpisah.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: