GRESNEWS.COM - Anda perokok? Hati-hati, ruang bergerak anda tak lagi bebas. Ada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut peraturan tersebut, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Kawasan tanpa rokok itu meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. Tempat proses belajar mengajar;
  3. Tempat anak bermain;
  4. Tempat ibadah;
  5. Angkutan umum;
  6. Tempat kerja;
  7. Tempat umum; dan
  8. Tempat lainnya yang ditetapkan.

Di dalam tempat kerja, tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, dapat dibuat suatu ruangan atau area khusus bagi perokok yang hendak merokok.

Area untuk merokok tersebut perlu memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi:

  1. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
  2. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
  3. Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
  4. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Namun pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum dilarang untuk menyediakan fasilitas tersebut. Jadi, para perokok, perhatikanlah tempat-tempat tersebut apabila anda ingin merokok. Jangan sampai hanya karena sebatang rokok anda dikenakan denda/pidana ringan. (Tim Hukum Gresnews.com)

BACA JUGA: