Pembubaran perkawinan berdasarkan KUHPerdata dapat terjadi karena beberapa hal tertentu. Apa saja hal-hal yang membubaran perkawinan?
 
Pembubaran Perkawinan berdasarkan KUHPerdata dapat terjadi karena:

1. oleh kematian;
 
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si istri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru istri atau suaminya;
 
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil. Bila suami istri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan tertentu, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. Maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
 
4. oleh perceraian. Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:

a. zina;
 
b. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
 
c. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
 
d. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami istri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: