Pembubaran Perkawinan Menurut KUHPerdata
Pembubaran perkawinan berdasarkan KUHPerdata dapat terjadi karena beberapa hal tertentu. Apa saja hal-hal yang membubaran perkawinan?
Pembubaran Perkawinan berdasarkan KUHPerdata dapat terjadi karena:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si istri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru istri atau suaminya;
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil. Bila suami istri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan tertentu, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. Maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
4. oleh perceraian. Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
a. zina;
b. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
c. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
d. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami istri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
HARIANDI LAW OFFICE
- Beda Cerai Talak dan Cerai Gugat
- Jangan Kawin Kontrak Sebelum Tonton ini
- Buat yang Masih Bingung soal Hak Asuh Anak
- Ketahuan Selingkuh? Ini Ancaman Penjaranya
- Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
- Syarat Jika Suami Ingin Berpoligami
- Menggagas (Lagi) Revisi Usia Minimal Perkawinan Anak Perempuan