Anda sering mendengar tentang Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian? Apakah sebenarnya pengertian kedua istilah tersebut dan apa yang membedakan antara MoU dan Perjanjian? Berikut ketentuannya:

Definisi MoU tidak ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengertian MoU dapat ditemukan di dalam kamus hukum yang biasa digunakan para penegak hukum, yakni, Black´s Law Dictionary.

Pengertian MoU adalah pernyataan kesepahaman tertulis antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. MoU tidak mengikat para pihak serta tidak menghalangi para pihak untuk berhubungan dengan pihak ketiga.

Berikut beberapa ahli yang menjelaskan tentang pengertian MoU yaitu:

1. Menurut Munir Fuady, Memorandum of Understanding adalah Perjanjian Pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.

2. Menurut Erman Rajagukguk, Memorandum of Understanding adalah dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.

Dari dua pendapat ahli tentang pengeriat tentang MoU di atas jelaslah bahwa:

a. MoU merupakan suatu Perjanjian Pendahuluan;

b. MoU akan diikuti oleh perjanjian lain yang mengatur dan menjabarkan secara detail, isi dari MoU akan dimasukkan dalam kontrak/perjanjian;

c. MoU hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.

Sementara definisi perjanjian terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya, perjanjian tidak dapat dilakukan seorang diri (satu pihak), perjanjian terjadi apabila dua orang atau lebih saling mengikatkan diri. Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat unsur yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu; dan

4. Suatu sebab yang halal.

Adapun perbedaan antara MoU dan Perjanjian berdasarkan defenisi di atas adalah sebagai berikut:

1. MoU merupakan pernyataan kesepahaman antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukkan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan. Misalnya, kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap klausul/pasal yang akan dituangkan di dalam perjanjian.

2. MoU tidak mengikat kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak lainnya jika tidak memenuhi isi dari MoU. Hal ini berbeda dengan perjanjian, karena di dalam pelaksanaan perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban di dalam perjanjian, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

3. MoU berisi klausul yang sederhana, diantaranya klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing-masing pihak atau melakukan persiapan-persiapan pembuatan perjanjian, dan lain-lain. Sedangkan, klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak.

4. Objek MoU yaitu dalam hal kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain. Sedangkan Objek Perjanjian yaitu menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: