Pembuktian adalah salah satu kunci utama dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta hukum. Dalam melakukan pembuktian, harus diperhatikan asas-asas terkait hukum pembuktian tersebut.

Berikut beberapa asas hukum pembuktian dalam hukum acara perdata:

1. Asas Audi Et Alteram Partem; adalah asas kesamaan prosesuil dan para pihak yang berperkara. Berdasarkan asas ini, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan sebelum memberi kesempatan untuk mendengarkan kedua pihak. Hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama.

2. Asas Ius Curia Novit; bahwa Hakim selalu difiksikan mengetahui akan hukumnya dari setiap kasus yang diadilinya. Hakim sama sekali tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara hingga putus dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

3. Asas Nemo Testis Indoneus In Propria Causa; bahwa tidak seorangpun vang dapat menjadi saksi atas perkaranya sendiri. Sehingga berdasarkan asas ini, baik pihak penggugat atau pun pihak tergugat tidak mungkin tampil sebagai saksi dalam persengketaan antara mereka sendiri.

4. Asas Ne Ultra Petita; bahwa hakim hanya boleh mengabulkan sesuai apa yang dituntut. Hakim dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut. Sehingga dalam pembuktian hakim tidak boleh membuktikan lebih daripada apa yang dituntut oleh penggugat.

5. Asas Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet; asas ini menentukan bahwa tidak ada orang yang dapat mengalihkan lebih banyak hak dari pada apa yang dimilikinya.

6. Asas Negativa Non Sunt Probanda; bahwa sesuatu yang bersifat negatif itu tidak dapat dibuktikan. Yang dimaksud sebagai sesuatu yang bersifat negatif adalah yang menggunakan perkataan "TIDAK", misalnya : tidak berada di Jakarta, tidak merusak tanaman, tidak berutang kepada si A, dan lain-lain. Namun yang negatif ini dapat dibuktikan secara tidak langsung.

7. Asas Actori Incumbit Probatio; bahwa asas ini terkait dengan beban pembuktian. Asas ini berarti bahwa barangsiapa yang mempunyai suatu hak atau menyangkali adanya hak orang lain, harus membuktikannya. Hal ini berarti bahwa dalam hal pembuktian yang diajukan penggugat dan tergugat sama-sama kuat, maka baik penggugat maupun tergugat ada kemungkinan dibebani dengan pembuktian oleh hakim.

8. Asas Yang Paling Sedikit Dirugikan; bahwa hakim harus membebani pembuktian bagi pihak yang paling sedikit dirugikan jika harus membuktikan. Asas ini sering dihubungkan dengan asas Negativa non sunt probanda. Jadi yang dianggap pihak yang paling dirugikan jika harus membuktikan adalah pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif.

9. Asas Bezitter Yang Beriktikad Baik; bahwa iktikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap orang yang menguasai sesuatu benda dan barang siapa menggugat akan adanya iktikad buruk bezittter itu harus membuktikannya (lihat pasal 533 BW).

10. Asas Yang Tidak Biasa Harus Membuktikan; bahwa barangsiapa yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan sesuatu yang tidak biasa itu.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: