Polisi telah menangkap Osimim Wenda, seorang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Puncak Jaya. Dia ditangkap di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Dia menjadi buron sejak 2018 setelah kabur dari LP Abepura. Pada 2018, dia terlibat dalam penembakan tukang ojek atas nama Yanmar di Kampung Popome, Kabupaten Lanny Jaya, dan terlibat kontak tembak dengan personel Nemangkawi di Kampung Popome pada 2018.

Lalu apa itu Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bagaimana prosedur penerbitannya?

Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menjelaskan seorang yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

Merujuk pada Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 Tentang standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, terdapat langkah-langkah dilakukannya penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu:

1) Bahwa Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya;

2) Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun Tersangka tidak berhasil ditemukan;

3) Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik;

4) Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah:
a) mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya;
b) mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.

5) Tindak lanjut terhadap DPO yang telah diterbitkan penyidik, pendistribusiannya diatur sebagai berikut:
a) DPO yang diterbitkan Bareskrim didistribusikan ke Polda-Polda jajaran;
b) DPO yang diterbitkan tingkat Polda didistribusikan ke Bareskrim, Polres dalam jajarannya dan Polda-polda lain;
c) DPO yang diterbitkan tingkat Polres didistribusikan ke Polda atasannya, Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya;
d) DPO yang diterbitkan tingkat Polsek didistribusikan ke Polres atasannya dan Polsek-polsek dalam jajaran Polresnya.

6) DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:
a) identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO;
b) nomor Telpon Penyidik yang dapat dihubungi;
c) nomor dan tanggal laporan polisi;
d) nama pelapor;
e) Uraian singkat kejadian;
f) Pasal Tindak Pidana yang dilanggar;
g) Ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari (dicantumkan Foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kerwarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).

7) Setelah membuat DPO agar penyidik/penyidik pembantu segera membuat/mengisi/mencatatkan dalam register DPO;

8) Setelah mengirimkan surat DPO sesuai alamat yang dituju, dalam jangka waktu tertentu penyidik harus melakukan
pengecekan melalui hubungan telepon/surat ke kesatuan Polri sesuai alamat untuk mengetahui perkembangan surat DPO tersebut;

9) Dalam hal DPO (Tersangka) telah tertangkap oleh kesatuan Kepolisian lain, maka dapat langsung menghubungi/ mengabarkan kepada penyidik yang menangani perkaranya untuk diserahkan/dilakukan penjemputan dengan dilengkapi Berita Acara penyerahan/penerimaan DPO (Tersangka);

10) Setelah Tersangka yang dimasukan dalam DPO tertangkap dan atau menyerahkan diri segera dilakukan pemeriksaan serta penyidik segera mengeluarkan surat pencabutan DPO;

11) Tersangka yang telah di DPO dikhawatirkan akan melarikan diri ke Luar Negeri, maka dapat dilakukan pencegahan ke Luar Negeri melalui Imigrasi, yang tata caranya akan diatur tersendiri;

12) Terhadap DPO (Tersangka) yang telah diketahui melarikan diri ke luar negeri, dapat diajukan Red Notice melalui Interpol/Divhubinter Polri, yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: