Viral di media sosial karena adanya kejadian dugaan pelecehan seksual di KRL yang terjadi pada jurusan commuter line Jakarta Kota-Cikarang. Korban berinisial "S" merasa didorong oleh tas pelaku yang diletakkan di depan. S pun langsung curiga karena merasa ada gesekan di bagian bokongnya. "Lama-lama kok ada yang aneh, pantat saya kaya ada yang nyenggol gitu lho, ucap S. Nah, terkait hal tersebut, apakah pelaku pelecehan bisa dipidana?

Aturan pelecehan seksual dalam hukum positif Indonesia belum dijelaskan secara eksplisit. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Hanya Mengenal istilah "Perbuatan Cabul", yang diatur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Namum apabila dikaitkan dengan kejadian tersebut diatas dengan Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP, maka Pasal - Pasal tersebut tidak Pas dikenakan kepada si Pelaku, karena unsur-unsur pidana terhadap kasus tersebut tidak memenuhi Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Namun, menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud dengan “Perbuatan Cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkupan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dan dikaitkan terhadap kasus tersebut diatas maka ada aturan Pasal dalam KUHP dapat dikenakan untuk pelakunya yakni Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan"

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: