Korupsi telah menjadi musuh bangsa, sehingga memerlukan penanganan khusus utk melakukan pemberantasan Korupsi. Dalam melakukan Penggeledahan kasus korupsi, Jaksa memiliki pedoman khusus. Nah, bagaimana pedoman aturan pengeledahannya?

Berdasarkan poin angka 3 Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-021/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi menyatakan sebagai berikut:

a. Penggeledahan dilakukan pada tahap penyidikan dengan cermat, tepat dan transparan sesuai prosedur yang benar serat dilaksanakan secara konsisten mengacu pada ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 75 Pasal 125 dan Pasal 126 KUHAP;

b. Penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka, kecuali penggeledahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 37 KUHAP hanya dilakukan setelah penetapan tersangka;

c. Guna menghindari tuduhan dan penyimpangan serta kesalahan pelaksanaan penggeledahan hendaknya didokumentasi dengan kamera video (handycam).

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: