Ramai diberitakan perihal rumah tangga seorang pengacara yang menganggap istrinya telah melakukan pencurian uang dalam brankas miliknya. Nah, terkait hal tersebut apakah dapat seorang istri dipidana karena tindak pidana pencurian apabila mengambil harta suami?

Berdasarkan Bab XXII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Pencurian dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana Pasal 362 KUHP menyatakan :

“Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Adapun aturan apabila istri mengambil harta milik suami tidak mungkin diadakan tuntutan pidana kecuali adanya pisah harta kekayaan suami atau istri sebagaimana Pasal 367 ayat (1) KUHP menyatakan "jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja atau ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana"

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: