site-nav-wrap
berita

Larangan Memanfaatkan Kawasan Hutan Secara Ilegal

Post Image

Menjaga keberlangsungan dan kelestarian Kawasan Hutan sangatlah penting karena Hutan mempunyai banyak potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia sekaligus menjadi paru-paru dunia. Nah, maka dengan itu terdapat larangan memanfaatkan Kawasan Hutan secara ilegal (tidak sah).
 
Berikut adalah jenis-jenis larangan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan setiap orang dilarang:
 
a. Mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. Membakar hutan;
c. Memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang;
d. Menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
e. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
f. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
g. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal darikawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
 
HARIANDI LAW OFFICE