Larangan Memanfaatkan Kawasan Hutan Secara Ilegal
Menjaga keberlangsungan dan kelestarian Kawasan Hutan sangatlah penting karena Hutan mempunyai banyak potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia sekaligus menjadi paru-paru dunia. Nah, maka dengan itu terdapat larangan memanfaatkan Kawasan Hutan secara ilegal (tidak sah).
Berikut adalah jenis-jenis larangan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan setiap orang dilarang:
a. Mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. Membakar hutan;
c. Memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang;
d. Menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
e. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
f. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
g. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal darikawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
HARIANDI LAW OFFICE
BACA JUGA:
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor