Setiap warga negara Indonesia diwajibkan melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan kepada Negara. Begitu juga orang dari luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan ke Negara Indonesia.
 
Lantas, berapa besaran potongan Pajak Penghasilan bagi wajib Pajak luar negeri?
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU No.36/2008), kriteria  yang maksud sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
 
Pasal 26 ayat (1) UU No. 36/2008 menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Dividen;
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau
h.Keuntungan karena pembebasan utang.
 
Kemudian besaran tersebut diatas mendapat tarif pemotongan sebagaimana Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, menyatakan:
 
Tarif pemotongan Pajak sebagaimana ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif  berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
 
HARIANDI LAW OFFICE
BACA JUGA: