Sejak Omnibus Law atau lebih dikenal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat pengesahan, lebih kurang puluhan undang-undang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Salah satu undang-undang yang terkena dampak perubahan adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Nah, kini ada sanksi pidana apabila memanfaatkan tata ruang tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Cipta Kerja, Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kemudian sebagaimana Pasal 61 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Adapun sanksi pidana memanfaatkan ruang tanpa izin sebagaimana Pasal 69 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Cipta Kerja, menyatakan:

(1) Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dandenda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: