Sejak 2 Februari 2021, pekerja/buruh di Indonesia memiliki aturan baru tentang pengupahan: apabila tidak masuk kerja, upah pekerja/buruh dapat tidak dibayarkan oleh pengusaha.

Nah, bagaimana aturannya?

Pengertian upah sebagaimana Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Berkaitan dengan pengertian di atas, pengusaha berhak tidak melakukan pembayaran upah kepada pekerja apabila pekerja tidak masuk kerja atau pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Hal tersebut sebagaimana Pasal 40 ayat (1) PP 36/2021 yang menyatakan upah tidak akan dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Namun aturan tersebut tidak berlaku apabila memiliki dasar alasan sebagaimana Pasal 40 ayat (2) PP 36/2021 yang menyatakan ketentuan sebagaimana ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:

  1. Berhalangan;
  2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti; atau
  4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: