JAKARTA - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan para terdakwa sangat menciderai rasa keadilan, langkah hukum pun disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa langkah kejagung setelah putusan banding Jiwasraya langsung mengajukan kasasi ke MA.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bapak Ali Mukartono menyampaikan Kejaksaan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Banding keenam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Leo kepada Gresnews.com, Sabtu (13/3/2021).

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan menghormati putusan PT DKI tersebut.

"Menghormati putusan sebagai perwujudan azas Res Judicata (dan) Mendesak Kejagung untuk Kasasi," kata Boyamin kepada Gresnews.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Boyamin, putusan seumur hidup adalah sesuai rasa keadilan karena kerugian diatas Rp100 miliar, dengan dikorting jadi 20 dan 18 tahun maka berkurang juga rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Saat putusan seumur hidup diketok PN Jakarta Pusat telah terjadi antusiasme masyarakat bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera.

"Namun dengan pengurangan ini maka masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani dengan serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," jelasnya.

Boyamin mengatakan putusan seumur hidup sesuai dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. "Dengan alasan-alasan tersebut semestinya Kejagung mengajukan Kasasi," terangnya.

Selain itu juga, Boyamin sangat mengapresiasi langkah Kejagung tersebut untuk mengajukan kasasi. "Aku apresiasi langkah Kasasi tersebut sebagai jawaban bahwa Kejagung mendengar aspirasi masyarakat," pungkasnya.

Kejagung mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta.

Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

Tidak ada barang bukti yang dikembalikan terkait aset kepada negara. Aset berupa tanah dikembalikan kepada pihak ketiga. Padahal kejaksaan menuntut aset tersebut untuk dikembalikan kepada negara.

Langkah Kejagung untuk mengajukan kasasi bukan saja karena perubahan hukuman fisik berupa kurungan badan, tapi juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

Selain itu, dalam putusan banding tersebut, dalam undang-undang korupsi antara pidana badan dan denda seharusnya keduanya dijatuhkan. Lalu ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim.

Dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun PT Asuransi Jiwasraya.

Empat orang terdakwa yang vonisnya lebih ringan dari sebelumnya, antara lain, 1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, 2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, 3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara, dan 4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain yang vonis hukumannya tetap antara lain, 1. Benny Tjokro oleh PT Jakarta divonis tetap dipenjara seumur hidup. Kemudian, 2. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (G-2)

BACA JUGA: