Pengurusan sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional sekarang lebih mudah karena pengurusan Sertifikat Tanah kini bisa diurus melalui sistem elektronik. Nah, Badan Pertanahan Nasional mengenalkan sistem tersebut dengan istilah Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, menyatakan Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Penerbitan Sertipikat-el dilakukan untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el hal tersebut sebagaimana Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, menyatakan:

Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:

a. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau
b. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Pasal 4 peraturan di atas, menjelaskan Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data; dan
c. penyajian data.

Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik di atas berbentuk Dokumen Elektronik, berupa:
a. Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau
b. Dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Elektronik hasil alih media divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

Untuk keperluan pembuktian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: