Ketika mendengar istilah kuasa hukum maka hal ini identik dengan advokat. Kita semua tahu bahwa advokat adalah orang berprofesi memberikan jasa hukum dan dapat menjadi kuasa hukum baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Namun, bolehkah advokat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak?

Pada setiap persidangan di pengadilan, biasanya majelis hakim memeriksa identitas semua pihak yang sedang berperkara, termasuk identitas kuasa hukum apakah memiliki izin menjadi kuasa hukum. Nah, begitu juga sebaliknya di Pengadilan Pajak untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus mempunyai izin. Hal tersebut sebagaimana Pasal 34 ayat (2) Undqng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian persyaratan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, menyatakan:

Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
c. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
e. Menandatangani pakta integritas;
f. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
g. Memiliki izin kuasa hukum.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: