Proses Peradilan pidana terhadap Anak berbeda dengan peradilan pidana terhadap orang dewasa. Proses peradilan anak menggunakan tahapan musyarawah diversi sedangkan orang dewasa tidak. Nah, begini aturan tahapan musyawarah diversi dalam peradilan anak.

Pengertian musyawarah diversi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah Musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Adapun tahapan musyawarah diversi dalam peradilan anak sebagaimana Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah sebagai berikut:

1. Musyawarah diversi dibuka oleh fasilitator diversi dengan para pihak yang hadir, menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah diversi, serta tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak yang hadir.

2. Fasilitator diversi menjelaskan tugas fasilitator diversi.

3. Fasilitator diversi menjelaskan ringkasan dakwaan dan pembimbing kemasyarakatan memberikan informasi tentang prilaku dan keadaan sosial anak serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.

4. Fasilitator diversi wajib memberikan kesempatan kepada :
a. Anak untuk di dengar keterangan prihal dakwaan.
b. Orang tua / Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang di harapkan
c. Korban / anak korban / orang tua / wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

5. Pekerja sosial profesional memberikan informasi tentang keadaan sosial anak korban serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.

6. Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian.

7. Bila di pandang perlu fasilitator diversi dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.

8. Fasilitator diversi menuangkan hasil musyawarah kedalam kesepakatan diversi

9. Dalam menyusun kesepakatan diversi fasilitator diversi memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat , kesusilaan; atau memuat hal-hal yang tidak dapat di laksanakan anak; atau memuat itikat baik.

BACA JUGA: