Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19 tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Juliari dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdapat polemik di masyarakat, Juliari seharusnya mendapatkan pasal hukuman mati, dikarenakan kasus korupsi yang menimpanya adalah pengadaan barang untuk bansos. Nah, mari kita lihat pasal tersebut.

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 2 Ayat (2) menyatakan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Pada bagian penjelasan UU Tipikor Pasal 2 Ayat (2) menyatakan: "Yang dimaksud dengan `keadaan tertentu` dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

(NHT)

 

BACA JUGA: