Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang Ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum.

Mari kita bahas secara singkat tentang pidana penghasutan di muka umum.

Tindak pidana penghasutan di muka umum diatur di dalam Pasal 160 KUHP, yang menyatakan barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 160 KUHP telah diuji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor Putusan No.7/PUU-VII/2019, yang mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

Adapun maksud dari delik formil dan delik materil,  menurut P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, perbedaan delik formal dengan delik materil adalah: “Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.”

Berarti dapat diartikan Pasal 160 KUHP telah diubah dari delik formil menjadi delik materil sebagaimana putusan MK tersebut di atas, sehingga perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut. Hubungan sebab-akibat tersebut harus bisa dibuktikan di pengadilan sehingga orang yang menghasut dapat dipidana.

(NHT)

BACA JUGA: