Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Presiden maka pengaturan tentang tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota ikut berubah. Salah satu perubahannya adalah pemerintah daerah tidak berwenang untuk menyelenggarakan Penataan Ruang Daerah.

Lantas, bagaimana aturannya?

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, terhadap Tata Ruang di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Daerah berwenang terhadap pengaturan, pengawasan dan Pembinaan hal tersebut sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang pada pokoknya menyatakan wewenang pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pengawasan dan pembinaan.

Namun, setelah UU Cipta Kerja disahkan maka Pasal 10 UU Tata Ruang diubah menjadi sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:

Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota;
  2. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan 
  3. kerja sama penataan ruangfasilitasi kerja samaantarkabupaten/kota.

Kemudian Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

(NHT)

BACA JUGA: