Kini setiap Pengadilan Negeri telah menggunakan sistem e-court. Hal tersebut selain menjadikan persidangan lebih efisien, juga menjadi cara untuk mencegah Covid-19 di setiap Pengadilan Negeri. Dengan mengunakan sistem e-court pihak-pihak yang berperkara tidak diharuskan untuk datang ke pengadilan negeri untuk dapat menyelesaikan perkara hukumnya. Lantas, apa itu e-court dan apa dasar hukumnya?
 
Berdasarkan pada Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, menyatakan Electronic Court (e-court) adalah salah fitur E-Litigasi yang dimiliki Mahkamah Agung.
 
E-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalisir para pihak untuk bertatap muka dan datang ke pengadilan.
 
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjelaskan bahwa dalam persidangan secara elektronik ini, Putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik, pengucapan tersebut secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan.
 
Pengucapan yang demikian secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian, pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada sistem informasi pengadilan.
 
Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
(NHT)
 

 

BACA JUGA: