Tindak Pidana Tidak Patuh Terhadap Surat Perintah OJK
Polemik Perusahaan Asuransi Bumiputera terus bergulir. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Perusahaan Bumiputera untuk menjalankan Rapat Umum Anggota (RUA) melalui surat bernomor S-34/D.05/2020 dan S-35/D.05/2020 apabila tidak dijalankan maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Mari kita lihat aturannya.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan:
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan penunjukan pengelola statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
Adapun pelaksanaan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat diabaikan karena berdasarkan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
(NHT)
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor