Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Hasil dari membayar pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan, menjalankan roda pemerintahan, dan gaji aparat sipil negara (ASN).

Warga negara sebagai wajib pajak terkadang ada perbedaan atau sengketa dalam membayar pajak. Penyelesaian sengketa pajak ini dilakukan khusus melalui pengadilan pajak.

Lantas, apa itu pengadilan pajak, dan bagaimana aturannya?

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak  adalah  badan peradilan yang melaksanakan  kekuasaan kehakiman  bagi  Wajib Pajak  atau Penanggung Pajak  yang  mencari keadilan  terhadap Sengketa  Pajak. 

Pengadilan Pajak  mempunyai tugas  dan  wewenang memeriksa  dan memutus  Sengketa Pajak. Maksud dari Sengketa Pajak adalah sengketa  yang timbul  dalam bidang  perpajakan  antara  Wajib  Pajak atau  Penanggung Pajak  dengan  pejabat yang  berwenang sebagai  akibat  dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan  Banding  atau  Gugatan  kepada  Pengadilan  Pajak berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  perpajakan,  termasuk  Gugatan  atas pelaksanaan  penagihan  berdasarkan Undang-undang  Penagihan  Pajak  dengan Surat Paksa. 

Sebagaimana Pasal 33 UU Pengadilan Pajak,  Pengadilan  Pajak  merupakan  pengadilan  tingkat  pertama  dan  terakhir  dalam  memeriksa dan memutus  Sengketa Pajak. Untuk  keperluan  pemeriksaan  Sengketa Pajak,  Pengadilan Pajak  dapat  memanggil atau meminta data  atau  keterangan  yang  berkaitan  dengan Sengketa  Pajak  dari  pihak  ketiga sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku. 

(NHT)

BACA JUGA: