Tahun 2021, Meterai 10.000 berlaku. Meterai 3000 dan 6000 tidak berlaku. Pastinya kita semua tahu dan pernah membeli Meterai 3000 atau Meterai 6000. Namun apa sebenarnya kegunaan Meterai?
 
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. 
 
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
 
Dengan pengesahan itu tersebut di atas, maka tarif bea Meterai menjadi tunggal yakni Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Lalu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapuskan.
 
Selain itu, beberapa perubahan dari UU Bea Meterai yaitu:
  1. Perluasan objek dokumen bertambah dari dokumen fisik dan dokumen elektronik;
  2. Nilai dokumen yang disematkan bea Meterai yang memuat lebih dari 5 juta;
  3. Penggunaan Meterai eletronik terhadap dokumen elektronik;
  4. Pemberian fasilitas pembebasan bea Meterai khusus terhadap dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial  dalam rangka mendorong program pemerintah;
  5. Pengaturan sanksi baik administrasi dan pidana terkait Meterai palsu dan Meterai bekas pakai.

(NHT)

 

BACA JUGA: