Belum lama ini kita dihebohkan dengan skandal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, agar bisa bebas dari jeratan hukum. Salah satu upaya agar terbebas dari jeratan hukum adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Namun, proses PK tersebut tidak dapat diterima oleh hakim karena Joko Tjandra tidak hadir dalam proses PK?  Bagaimanakah aturannya?

Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya adalah hak seorang terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan:

“Terhadap Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Makamah Agung.”

Kemudian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan:

“Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

(NHT)

BACA JUGA: