Serangkaian kejadian tindakan kejahatan terorisme pernah terjadi di Indonesia. Atas kejadian-kejadian tersebut banyak yang menjadi korban. Namun kini pemerintah membuat kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada para korban yang diakibatkan kejahatan terorisme. Lalu apa dasar hukumnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun dasar hukum Kompensasi Untuk Korban Terorisme sebagaimana Pasal 8A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, menyatakan:

1. Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi.

2. Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya.

3. Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh kuasanya.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(NHT)

BACA JUGA: