Sebagai pengendara kendaraan bermotor, mungkin Anda pernah mengalami atau terkena pemeriksaan (razia) lalu lintas yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Selain kita perlu memastikan razia tersebut resmi dengan mempertanyakan surat tugas dari Polantas tersebut, kita juga harus mengetahui apa dasar hukumnya.

Polantas berwenang melakukan Razia kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Maksud dari berkala dan insidental sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada pokoknya yaitu:

Pemeriksaan berkala Kendaraan Bermotor di Jalan dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental dilakukan dalam hal:

a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan penanggulangan kejahatan.

Bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) PP No 80 Tahun 2012, menyatakan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(NHT)

BACA JUGA: