Bukan hanya anggota Kepolisian dan TNI yang memiliki tanda Kepangkatan. Satuan Pengamanan (Satpam) juga ternyata memiliki Kepangkatan. Lantas, bagaimana aturan golongan kepangkatan Satpam?

Satpam diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.  Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepolisian tersebut  Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Untuk menjadi Satpam harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan dan pengukuhan. Tahapan tersebut diselenggarakan Polri atau

Badan Usaha Jasa Pengamanan yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) jasa pelatihan keamanan. Hal tersebut sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Adapun golongan kepangkatan Satpam sebagaimana Pasal 19 Peraturan Kepolisian tentang Pengamanan Swakarsa, menyatakan golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:

a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana

Untuk dapat mengetahui tanda kepangkatan seorang anda dapat melihat pada surat Lampiran Peraturan Kepolisian tentang Pengamanan Swakarsa, halaman 49 sampai dengan 51.

(NHT)

BACA JUGA: