Kabar baik untuk pelaku usaha karena sekarang tidak perlu lagi mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) karena hal tersebut sudah terintegrasi dalam satu izin yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lantas apa itu NIB? Mari kita bahas.

Sejak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagaimana Pasal 31 ayat (1) Perpres tersebut, seluruh  perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun pengertian NIB sebagaimana Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Sebagaimana Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian  data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Kemudian sebagaimana Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyatakan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal  24 berlaku juga sebagai: 

  1. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; 
  2. API sebagaimana dimaksud dalam  peraturan perundang-undangan di  bidang perdagangan; dan 
  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(NHT)

BACA JUGA: