Pelaku usaha kini bisa  melakukan pengurusan izin dengan sistem Online Single Submission (OSS). Artinya semua kelengkapan izin berusaha bisa diajukan secara online ke lembaga OSS. Lantas apa itu lembaga OSS? 
 
Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegritas Secara Elektronik, menyatakan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
 
Sebagaimana Pasal 94 Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegritas Secara Elektronik,  lembaga OSS berwenang untuk:
 
Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS;
Menetapkan kebijakan pelaksanaan  Perizinan Berusaha melalui sistem OSS;
Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
 
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan atau bupati wali kota. Koordinasi tersebut difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

(NHT)
BACA JUGA: