Mungkin anda pernah menerima penawaran produk-produk jasa keuangan dan asuransi seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman uang online, asuransi dan lainnya, melalui telepon, Short Message Service (SMS), Whatsapp (WA), atau email anda?

Pada era digital seperti sekarang tentu banyak yang mengalami penawaran produk jasa keuangan dan asuransi secara online. Lantas bagaimana aturan yang wajib dipenuhi perusahaan-perusahaan pelaku jasa keuangan dan asuransi dalam menawarkan produknya melalui sistem online?

Tentunya yang dapat memberikan penawaran produk jasa keuangan dan asuransi adalah perusahaan atau pelaku usaha yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor  Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, OJK mengatur ketentuan cara penyampaian dalam pemasaran produk jasa keuangan sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran  Otoritas Jasa  Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam  Rangka Pemasaran Produk  Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, yang pada pokoknya:

Dalam  hal  penyampaian  informasi  melalui  sarana  komunikasi  pribadi (telepon,  text  message,  email,  dan  yang  dapat  dipersamakan  dengan  itu) atau  kunjungan  langsung  harus  memenuhi  hal-hal  sebagai  berikut: 

a.  Komunikasi  hanya  dapat  dilakukan  pada  hari  Senin  sampai  dengan Sabtu  di luar  hari  libur  nasional  dari  pukul  08.00–18.00  waktu setempat,  kecuali  atas  persetujuan  atau  permintaan  calon  Konsumen atau  Konsumen;

b.  Menginformasikan  nama  Pelaku Usaha Jasa Keuangan(PUJK)  dan  menjelaskan  maksud  dan  tujuan terlebih  dahulu  sebelum  menawarkan  produk  dan/atau  layanan PUJK;  dan 

c.  Dalam  hal  PUJK  menggunakan  sarana  komunikasi  pribadi  berupa telepon:

1)  PUJK  wajib  menyediakan  dan  menggunakan  alat  rekam  suara;   

2)  Jika diperlukan  sebagai  alat  bukti adanya  perbuatan  hukum  yang dilakukan  oleh  Konsumen  dan PUJK di  Pengadilan  dan/atau diperlukan oleh  Bidang  Pengawas  maka  wajib  disajikan  dalam hasil  cetakan dan/atau surat  yang  ditandatangani oleh Konsumen; dan 

3)  Alat rekam suara yang menyampaikan  persetujuan Konsumen yang disajikan dalam hasil  cetakan  dapat  dipersamakan  dengan pernyataan  persetujuan tertulis  yang  ditandatangani oleh Konsumen. 

(NHT)

BACA JUGA: