Aturan Penawaran Online Produk Jasa Keuangan dan Asuransi
Mungkin anda pernah menerima penawaran produk-produk jasa keuangan dan asuransi seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman uang online, asuransi dan lainnya, melalui telepon, Short Message Service (SMS), Whatsapp (WA), atau email anda?
Pada era digital seperti sekarang tentu banyak yang mengalami penawaran produk jasa keuangan dan asuransi secara online. Lantas bagaimana aturan yang wajib dipenuhi perusahaan-perusahaan pelaku jasa keuangan dan asuransi dalam menawarkan produknya melalui sistem online?
Tentunya yang dapat memberikan penawaran produk jasa keuangan dan asuransi adalah perusahaan atau pelaku usaha yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, OJK mengatur ketentuan cara penyampaian dalam pemasaran produk jasa keuangan sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, yang pada pokoknya:
Dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
b. Menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan(PUJK) dan menjelaskan maksud dan tujuan terlebih dahulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan PUJK; dan
c. Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi pribadi berupa telepon:
1) PUJK wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara;
2) Jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Konsumen dan PUJK di Pengadilan dan/atau diperlukan oleh Bidang Pengawas maka wajib disajikan dalam hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh Konsumen; dan
3) Alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan Konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Konsumen.
(NHT)
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor