Permasalahan pembebasan tanah atau lahan antara masyarakat dan pemerintah dapat terjadi, apalagi dengan adanya sejumlah proyek pemerintah. Biasanya perihal ganti rugi atas pembebasan tanah yang jadi permasalahan, masyarakat  dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, ada batas waktu yang mengatur untuk dapat mengajukan gugatan tersebut.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam proyek pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum, pemerintah melakukan pengadaan tanah. Maksud dari pengadaan tanah sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pelaksanaan penilaian ganti rugi dilakukan oleh lembaga pertanahan. Penilaian tersebut meliputi: 

  • tanah;
  • ruang atas tanah dan bawah tanah;
  • bangunan;
  • tanaman;
  • benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  • kerugian lain yang dapat dinilai.

Berdasarkan penilaian tersebut di atas, lembaga pertanahan melakukan musyawarah kepada pemilik tanah yang berhak untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian yang akan diterima pemilik tanah.

Namun, apabila besaran penilaian ganti rugi dari lembaga pertanahan tidak mencapai sepakat maka pemilik tanah dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan setempat dengan jangka waktu 14 hari kerja  setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dilaksanakan. Hal tersebut sebagaimana Pasal 38 Ayat (1) UU 12/2012, yang menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

(NHT)

BACA JUGA: