Memiliki hak cipta dari hasil karya sendiri ataupun bersama-sama seperti di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, pasti akan mendapatkan nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Namun apakah hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia?

Menurut UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud

Pasal 16 ayat (1) UU 28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Pemegang hak cipta dapat menjadikan hak ciptanya sebagai objek jaminan fidusia.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta.

Objek hak cipta yang dijadikan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia.

(NHT)

BACA JUGA: