Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan, berhasil  mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah yang masuk ke Wilayah Republik Indonesia, dengan modus memberikan data importasi tidak benar dari yang sebenarnya seperti batu bata, suku cadang mobil, aksesoris dan perkakas.

Namun setelah diperiksa berisi kendaraan mewah. Lantas bagaimana sebenarnya aturan impor kendaraan mewah?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU), importir kendaraan bermotor dalam keadaan utuh wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut salah satunya adalah setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Dalam rangka pendaftaran tipe kendaraan bermotor, perusahaan importir harus menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  1. Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang sekurang-kurangnya menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan;
  2. Sertifikat/bukti uji tipe dari Departemen Perhubungan, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor telah mencapai jumlah lebih dari 10 (sepuluh) unit;
  3. Sertifikat/bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor dengan jumlah sampai dengan 10 (sepuluh) unit;
  4. Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indonesia terhadap mutu dan layanan purna jual;
  5. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Kemudian sebagaimana Pasal 102 Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

(NHT) 

BACA JUGA: