Produk Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan bersertifikat halal mulai tanggal 7 Oktober 2019. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal. Lalu apa kewenangan BPJPH?

Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.

Penyelenggaraan JPH bertujuan:
a. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; dan
b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Sedangkan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal tersebut, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

(NHT)

BACA JUGA: