Tujuan adanya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan untuk mendapatkan sumber informasi resmi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. nah, bagaimana tata cara pendaftaran TDP? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor : 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, bahwa TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan

Pendaftaran  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Dinas pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.  Adapun persyaratan pendaftan adalah sebagai berikut:

1.      Pengisian formulir permohonan daftar perusahaan

2.      Surat Pernyataan keabsahan dokumen perusahaan

3.      Akta Notaris Pendirian Perusahaan

4.     Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan

5.      NPWP Perusahaan

6.      Izin usaha (SIUP)

7.      Surat Pernyaan Kedudukan Badan Usaha.


Pejabat yang berwenang mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

BACA JUGA: