Tips Hukum kali ini akan mengulas persyaratan menjadi peserta Tapera serta penjelasan tentang Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nah, apa itu BP Tapera dan bagaimana tugas dan wewenangnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabunggan Perumahan Rakyat, bahwa BP Tapera adalah badan hukum yang di bentuk untuk mengelola Tapera. BP Tapera berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta Tapera.

BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Komite Tapera merupakan komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. BP Tapera bertugas untuk:

1.      Menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera.

2.  Melindungi kepentingan Peserta, menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

3.      Membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak.

4.      Memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.

5.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak.

6.      Menggunakan biaya operasional BP Tapera secara efisien.

7.      Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera serta menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan.

8.      Melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BP Tapera berwenang untuk:


1.      Meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

2.      Meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.

3.      Melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak.

4.      Mewakili kepentingan Peserta serta menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

5.      Menetapkan ketentuan dan tatacara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

6.      Menetapkan pedoman perjanjian kerjasama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

7.      Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban.

8.      Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera.

9.      Melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan menagih pembayaran Simpanan dari Peserta dan atau Pemberi Kerja

BACA JUGA: